Kamis, 18 Juni 2015

CYBERCRIME

CYBERCRIME
Perkembangan teknologi semakin pesat dan pengetahuan masyarakat akan teknologi informasi dan komunikasi semakin meningkat. Sifat manusia yang tidak pernah puas akan sesuatu yang dimilikinya membawa kemajuan dalam bidang tersebut. Hal demikian dapat memberikan dampak positif dan negatif terhadap perkembangan teknologi. Pada akhirnya manusia itu sendiri yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi informasi, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan didunia maya atau lebih dikenal dengan cybercrime. Nah pada tulisan ini saya akan membahas seputar tentang cybercrime dan jenis jenis cybercrime yang telah berkembang. Silahkan membaca guyss,


A. Apa Itu Cybercrime.
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).

Cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan komputer yang diasosiasikan dengan hacker, biasanya menimbulkan arti yang negatif. Himanen menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga, dan hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua (Fajri, 2008).

Banyak diantara hacker adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber.


B. Sejarah Cybercrime

International
Sejarah Cybercrime awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah CyberAttack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea dalam interogasinya dengan FBI, Dia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit! Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.


Perkembangan Cybercrime Di Indonesia


Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cybercrime patut diperhatikan dan diwaspadai. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5 tahun belakangan ini China, Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus-virus yang saat ini mengancam komputer kita semua dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus alasannya, mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karena pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.


C. Jenis - Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang di lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

a. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

b. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

c. Penyebaran Virus
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.



g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.



h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.



i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.



j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).



k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan karakteristik cybercrime dibedakan menjadi :

Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.
Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer.


Kasus Cybercrime Di Indonesia

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/Pid/1984 tanggal 25 Juni 1984 mengenai. “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 memberitakan tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.


D. Implikasi Manajerial
Modus operandi cybercrime sangat beragam dan terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, tetapi jika diperhatikan lebih seksama akan terlihat bahwa banyak di antara kegiatan-kegiatan tersebut memiliki sifat yang sama dengan kejahatan-kejahatan konvensional. Perbedaan utamanya adalah bahwa cybercrime melibatkan komputer dalam pelaksanaannya. Kejahatan - kejahatan yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer perlu mendapat perhatian khusus, sebab kejahatan - kejahatan ini memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan-kejahatan konvensional.


Daftar Pustaka

Noor, Azamul Fadhly, 2005, ”Tinjauan Yuridis terhadap Cybercrime di Indonesia”, Tesis pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sumatra Utara, yang dipublikasikan

Fajri, Anthony, April 2008, ”Cybercrime” http://students.ee.itb.ac.id/fajri/publication


http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/


http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Cracker


http://fauzzi23.blogspot.com/definisi_hacer

http://dimitriez.blogspot.com/2015/06/cybercrime.html

Selasa, 12 Mei 2015

PROFESIONALISME DAN ETIKA PROFESI WEB DESIGNER


Perancangan web (web design) adalah istilah umum yang digunakan untuk mencakup bagaimana isi web konten ditampilkan, (biasanya berupa hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke pengguna akhir melalui World Wide Web, dengan menggunakan sebuah browser web atau perangkat lunak berbasis web. Tujuan dari web design adalah untuk membuat website—sekumpulan konten online termasuk dokumen dan aplikasi yang berada pada server web / server. Sebuah website dapat berupa sekumpulan teks, gambar, suara dan konten lainnya, serta dapat bersifat interaktif ataupun statis.

Sedangkan perancang web atau desainer web (web designer) adalah orang yang memiliki keahlian menciptakan konten presentasi (biasanya hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke pengguna-akhir melalui World Wide Web, menggunakan Web browser atau perangkat lunak Web-enabled lain seperti televisi internet, Microblogging, RSS, dan sebagainya. Dengan berkembangnya spesialisasi dalam desain komunikasi dan bidang teknologi informasi, ada kecenderungan kuat untuk menarik garis yang jelas antara web design khusus untuk halaman web dan pengembangan web secara keseluruhan dari semua layanan berbasis web.

Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan profesionalisme adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Manusia yang memiliki etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar suatu individu di lingkungan itu :

  • -Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
  • -Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
  • -Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.



Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi :


  • Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  • Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
  • Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
  • Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  • Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
  • Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.



KODE ETIK SEORANG WEB DESAIN

Berikut adalah empat etika dasar untuk seorang web developer / web design:
1. Reliability / Reliabilitas
Seorang web developer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyeknya bisa selesai dan bisa digunakan oleh kliennya. Apabila seorang web developer memiliki keragu-raguan atas kemampuannya menyelesaikan sebuah proyek, ia wajib menginformasikan hal tersebut di awal pengerjaaan.
Adalah pelanggaran etika yang sangat buruk apabila proyek yang belum rampung ditinggalkan oleh sang developer.

2. Confidentiality / Kerahasiaan
Dalam sebuah proyek website, seorang web desainer pasti akan menggunakan akses code dan username untuk berbagai hal ( CMS, CPanel, Spanel, FTP ) yang bisa didapatkan dari klien ataupun dari perusahaan hosting.
Adalah merupakan kewajiban web developer untuk menyimpan baik data tersebut selama proyek berlangsung dan MELAKUKAN SERAH TERIMA RESMI DATA – DATA TERSEBUT setelah proyek konstruksi selesai.
Toh kalau misalnya kliennya lupa, tinggal minta ISP untuk reset.

3. Usability / Kedaya guna-an
Sebuah website harus dibuat supaya useful / berguna, bukan terserah keinginan kliennya. Sama seperti seorang kontraktor bangunan, harus bertanggung jawab membuatkan rumah yang ada pintu dan atapnya.
Pertama, fungsi – fungsi yang ada di situs harus bisa berguna bagi pengunjung dan bagi klien.
Contoh: Pengunjung bisa mencari isi situs dan klien bisa melihat data pengunjung yang telah mengisi contact form
Kedua, web developer WAJIB untuk melatih kliennya untuk menggunakan situs tersebut. Bahkan untuk hal – hal kecil seperti membuat email atau login ke CPanel / SPanel.
Ada bagusnya untuk investasi waktu anda membuat user manual yang standar dan tinggal diserah kepada klien setelah proyek selesai.

4. Longevity / Keabadian
Setelah sebuat website selesai, tugas anda dan klien anda baru selesai SETENGAH.
Kenapa? Karena supaya sebuah website bisa berfungsi awet ada beberapa persyaratan wajib. Yaitu:
1. Keterlibatan klien dan
2. SEO.
Website yang tidak diupdate / interaktif akan dilupakan oleh kliennya dan website yang tidak melakukan SEO akan sepi pengunjung.

Jadi etika seorang web design harus diterapkan dalam menjalankan profesinya agar setiap tugas-tugas yang dikerjakan bisa sesuai dan memenuhi aturan-aturan yang berlaku baik dalam organisasi maupun di mata hukum. Artikel diatas menjelaskan secara rinci mulai dari pengertian Web Design sampai ke etika yang harus dilakukan Web Design. Disamping hal itu, perlunya attitude yang baik dalam bersosialisasi merupakan hal yang utama dalam skill individual. 

Sumber:
http://ennouchuul.blogspot.com/2013/04/etika-profesionalisme-tsi_8984.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perancangan_web
http://team88-wawasansosial.blogspot.com/2011/11/kode-etik-seorang-web-desain.html

Rabu, 21 Januari 2015

Manajemen Kontrol Keamanan

Keamanan pada sistem merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi dalam suatu sistem agar informasi yang ada dalam sistem dapat dipelihara dengan baik dan ditujukan kepada orang yang berhak/berwenang saja. Pada masa lalu berkembang asumsi bahwa hanya militer dan diplomasi saja yang memiliki informasi yang harus dirahasiakan. Padahal sesungguhnya dunia bisnis dan individu pun memerlukannya. Terlebih dengan kemajuan teknologi komputer dan komunikasi serta kompetisi secara global, kebutuhan akan kerahasiaan informasi menjadi semakin meningkat.

Agar informasi tersebut dapat digunakan secara optimal, pendefinisian kerahasiaan harus dilakukan dengan tepat disertai prosedur pemeliharaan yang dilakukan dengan hati-hati. Aspek yang menonjol dari kerahasiaan adalah identifikasi dan otorisasi user.

Sebagai contoh, sebuah toko yang menggunakan teknologi informasi dalam pencatatan penjualan menggunakan sistem komputer seperti alfamart. Setiap transaksi tercatat dalam suatu database sebagai bukti bahwa barang yang ada telah terjual lalu data akan dikelola untuk menghasilkan laporan setiap bulannya. Bayangkan ketika komputer tersebut tidak bisa digunakan karena aplikasi pencatatan diretas oleh pihak yang tidak berwenang, akibatnya transaksi penjualan tidak bisa tercatat ke database dan akhirnya proses penjualan pada toko tersebut terganggu. Akibatnya banyak transaksi yang tidak terlayani, banyangkan berapa besar kerugian yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut. Oleh karena itu, sistem harus mempunyai manajemen keamanan yang baik dan selalu terkontrol setiap beberapa waktu. Banyak sekali kejadian yang telah menimbulkan kerugian yang sangat besar, oleh karena itu setiap pelaku bisnis yang menggunakan teknologi informasi untuk proses bisnisnya harus mempertimbangkan dengan baik masalah kontrol keamanan untuk sistem yang ada.


Aset Sistem Informasi yang harus di lindungi melalui sistem keamanan dapat diklasifikasikan menjadi 2 yaitu :

1. Aset Fisik, meliputi :
a. Personnel
b. Hardware (termasuk media penyimpanan, dan periperalnya)
c. Fasilitas
d. Dokumentasi dan
e. Supplies


2. Aset Logika
a. Data / Informasi dan
b. Sofware (Sistem dan Aplikasi)


Identifikasi ancaman – ancaman.

Sumber ancaman External :
Nature / Acts of God
H/W Suppliers
S/W Suppliers
Contractors
Other Resource Suppliers
Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through fair or unfair competition)
Debt and Equity Holders
Unions (strikes, sabotage,harassment)
Governmnets
Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)


Sumber ancaman Internal :
Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan dan control yang tidak cukup.
Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase, extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak sah)
Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.

WORK BREAKDOWN STRUCTURE

WBS adalah suatu struktur kerja, yang biasanya ada di project management, fungsinya untuk mengatur alur kerja. Jadi satu project besar misalnya dibagi-bagi ke project kecil lalu nantinya akan digabung, seperti pada pabrik mobil yaitu kita membuat komponen-komponen kecilnya lalu kita juga membuat komponen yang besar dan semua komponen itu baik yang kecil maupun besar digabung menjadi satu kesatuan dan jadilah mobil. Itu ditujukan agar lebih focus dan mudah.

Dengan kata lain WBS adalah dekomposisi hirarki sebuah proyek menjadi fase dan pengiriman paket pekerjaan. DImana Work Breakdown Structure menunjukkan pembagian usaha untuk mencapai suatu tujuan. MIsalnya program, proyek dan kontrak.

Jadi WBS ini sangat penting dalam pengerjaan sebuah proyek. WBS juga bisa dijadikan suatu acuan untuk mengerjakan proyek apakah proyek ini berhasil atau tidak apakah proyek ini selesai tepat waktu atau tidak, baik dan buruknya istilahnya WBS yang menentukan. Lalu WBS juga bisa dibuat seperti hirarki jadi dalam mengerjakan sebuah proyek kita bisa memilah dan memilih mana yang mudah dan sulit mana yang cepat dikerjakan dan lama pengerjaannya. Lalu WBS juga bisa disebut Mind Map dimana dapat dibagi-bagi menjadi banyak bab atau dikembangkan.

Implementasi WBS pada Aplikasi Pembelian pada PT Kompak Indopola dengan Java Desktop Menggunakan Java, MySQL, dan Jasper Ireport.

Aplikasi pencatatan pembelian yang saya buat ditujukan untuk pencatatan pembelian dengan menggunakan komputer dengan menyimpan data pembelian pada suatu basis data. Data data pembelian yang dicatat akan direkap menjadi laporan pembelian yang digunakan untuk pemilik dalam mengelola Toko serta dalam pengambilan keputusan.

Aplikasi dibuat dengan menggunakan bahasa pemrograman Java dan dengan basis data MySQL 5.0, untuk report aplikasi menggunakan Jasper Ireport yang digunakan untuk mencetak hasil transaksi, laporan penjualan, dan laporan stok barang.


WBS pada pembuatan Aplikasi Pencatatan Pembelian :

Analisis
- Mengumpulkan Informasi Tentang Perusahaan
- Mendifinisikan Kebutuhan
- Menentukan Prioritas Kebutuhan Pada Perusahaan
- Menentukan Kebutuhan Fungsional dan Non Fungsional

Design
- Membuat ERD (Entity Relationship Database) sebagai rancangan kasar basis data
- Normalisasi ERD menjadi Tabel tabel
- Membuat Tabel pada MySQL hasil dari normalisasi
- Membuat Design Form Aplikasi

Coding
- Membuat kode program dari form ke form
- Menghubungkan form dengan basis data (koding)

Testing
- Tes program dengan data palsu
- Memperbaiki program bila ada kesalahan
- Pengetesan program akhir setelah di sempurnakan
- Dokumentasi

Selasa, 20 Januari 2015

Definisi Telematika (Jurnal 1)

Jurnal 1 
disusun oleh Ibnu Taimiyyah dan Ferdinand Budi Asido



ABSTRAKSI
Saat ini Telematika muncul sebagai bidang ilmu yang memfokuskan pada peningkatan interaksi di antara manusia atau proses melintasi jarak dan waktu melalui aplikasi Information and Communications Technology (ICT). Dalam penulisan ini, penulis membahas tentang definisi telematika, definisi telematika disini merupakan bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi, adapun pengertian atau definisi telematika menurut para ahli yang menerangkan awal mula nama telematika yang berganti-ganti sejak tahun 1960-an hingga tahun 1978.

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.    Latar  Belakang
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai bagian  dari ilmu pengetahuan  dan teknologi (IPTEK) secara umum adalah semua  yang teknologi berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan (akuisisi),  pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi (Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006: 6). Tercakup dalam definisi tersebut adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, kandungan isi, dan infrastruktur komputer maupun (tele)komunikasi. Istilah TIK atau ICT (Information and Communication Technology), atau yang di kalangan negara Asia berbahasa Inggris disebut sebagaiInfocom, muncul setelah berpadunya teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya) dan teknologi komunikasi sebagai sarana penyebaran informasi pada paruh kedua abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang sangat pesat, jauh melampaui bidang-bidang teknologi lainnya. Bahkan sampai awal abad ke-21 ini, dipercaya bahwa bidang TIK masih akan terus pesat berkembang dan belum terlihat titik jenuhnya sampai beberapa dekade mendatang. Pada tingkat global, perkembangan TIK telah mempengaruhi seluruh bidang kehidupan umat manusia. Intrusi TIK ke dalam bidang-bidang teknologi lain telah sedemikian jauh sehingga tidak ada satupun peralatan hasil inovasi teknologi yang tidak memanfaatkan perangkat TIK.
Membicarakan pengaruh TIK pada berbagai bidang lain tentu memerlukan waktu diskusi yang sangat panjang. Dalam makalah ini, kaitan TIK dengan proses pembelajaran disoroti lebih dibanding dengan kaitannya dengan bidang lain. Tanpa mengecilkan pengaruh TIK di bidang lain, bidang pembelajaran mendapatkan manfaat lebih dalam kaitannya dengan kemampuan TIK mengolah dan menyebarkan informasi.

1.2 Rumusan Masalah
Perkembangan dan kemajuan yang pesat dibidang Telematika atau Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia memicu berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif masyarakat Indonesia sendiri sebagai pengguna. Oleh karenanya dibutuhkan berbagai pencegahan maupun tindakan preventif dari pemerintah sebagai pembuat aturan hukum di Indonesia untuk mengurangi dampak negatif dari kemajuan Telematika tersebut. Salah satu dari upaya pemerintah tersebut adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas transaksi elektronik yang menggunakan bidang Telematika sebagai sarananya. Makalah ini akan memaparkan aspek hukum tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu acuan penegakkan hukum di Indonesia dibidang Telematika.

1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami definisi dan  perkembangan Telematika atau Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia beserta produk-produk hukum yang dibuat pemerintah yang menyertai perkembangan bidang teknologi yang berbasiskan informasi tersebut.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
.
2.1 Definisi Telematika
Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang merujuk padabertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah
singkatan dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication.
Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah “konvergensi”. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan
komunikasi pada saat itu.Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem
komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau “the Net”. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalu-lintas (road vehicles dan vehicle telematics). Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai “the network of the networks”, masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di “alam baru” ini - bagi kebanyakan netter - tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya. “Alam baru”ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
2.2 Ruang Lingkup Telematika
Lingkup pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen.  Komponen yang pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem, misalnya perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan informasi.  Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi, misalnya input, proses, output, penyimpanan, komunikasi.  Kedua komponen tersebut dikenal dalam 4 komponen yaitu:
Content, yaitu substansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik.
Computing, yaitu suatu siste pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan computer network yang efisien, efektif dan legal.
Comunnication, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonal, computer network.
Community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.

2.3 Cyber – Cyberspace – Cibernetic – Cyber Law – Hukum
Keberadaan Telematika, berkaitan dengan perkembangan internet yang pada awalnya memberikan dunia baru bagi masyarakat dunia.  Dunia baru yang seakan-akan ditemukan tersebut bernama Cyberspace.  Istilah Cyberspace menjadi populer setelah istilah tersebut digunakan dalam novel science fiction, karya William Gibson.  Cyberspace menggambarkan suatu halusinasi adanya alam lain yang mempertemukan teknologi telekomunikasi dan informatika, yang seakan-akan terdapat ruang dalam medium Cyber.  Asal usul kata Cyber diartikan sebagai kawat listrik. Cyberspace dapat diartikan sebagai jaringan komputer mahabesar (gigantic network) tanpa adanya penguasa tunggal mutlak, tanpa ada satu pun hukum suatu negara yang berlaku. Cyberspace merupakan medium komunikasi global yang didasarkan atas kebebasan berinformasi (freedom of information) dan kebebasan berkomunikasi (free flow of information), keberadaan alam yang baru ini seakan-akan menjadi jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan mengemukakan pendapat (free of speech). Seiring dengan perkembangan         Cyberspace sebagai medium komunikasi global antar subjek yang dapat berkomunikasi, memunculkan pula hak dan kewajiban dari tiap-tiap subjek.  Hal tersebut membuat banyak negara yang mencoba mengatur keberadaan alam baru tersebut.  Dibeberapa negara dikenal istilah Cyberlaw atau Cyberspace law.  Kedua istilah tersebut, secara sekilas memiliki makna yang sama.  Namun, apabila ditelaah lebih lanjut, muncul perbedaan yang berpengaruh dari penggunaan kedua istilah tersebut.   Menurut Edmon Makarim, istilah yang cocok adalah Cyberspace Law karena hukum yang berlaku adalah hukum yang dilaksanakan pada medium Cyberspace, sedangkan penggunaan istilah Cyberlaw, lebih cocok digunakan untuk hukum-hukum ilmu fisika yang berkaitan dengan arus listrik dalam kawat.  Hal tersebut dikaitkan dengan arti istilah cyber, yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu kawat listrik. Namun demikian, apabila ditelaah lebih lanjut, istilah Cyberspace Law juga tidak begitu tepat, karena istilah ini hanya berbicara tentang halusinasi alam virtual.  Istilah yang tepat adalah Hukum Telematika, karena makna dari Telematika dikaitkan dengan Cyberspace yaitu pada hakikatnya merupakan suatu sistem elektronika yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika itu sendiri.  Hukum Telematika diartikan pula sebaggai suatu hukum yang mengembangkan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet atau tidak. Meskipun demikian istilah yang digunakan untuk hukum yang mengatur di dunia Cyber belum seragam, karena seperti yang diuraikan oleh Ahmad M. Ramli  yang lebih memilih istilah Cyberlaw  atau Hukum Siber. Hal tersebut dikaitkan dengan makna Cyberlaw yang dilandasi dengan pemikiran bahwa istilah Cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum.

Berkaitan dengan istilah Cyber, dikenal pula istilah Cybernetic, yang dikenalkan oleh Noebert Winner, pakar matematika yang mengenalkan istilah Cyberspace teory.  Makna dari Cybernetic teory adalah teori yang ditujukan untuk pendekatan interdisipliner dalam uraian sistem kendali dan komunikasi dari manusia, hewan mesin dan organisasi yang mengutamakan umpan baik (feedback). Berdasarkan teori tersebut, dapat diambilmaknanya yaitu dalam memahami suatu penyampaian informasi yang disampaikan dalam sutu sistem komunikasi yang baik, selayaknya harus dengan memerhatikan unpan balik (feedback) dari sistem tersebut.



2.4 Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bila dilacak ke belakang, terdapat beberapa tonggak perkembangan teknologi yang secara nyata memberi sumbangan terhadap eksistensi TIK saat ini. Pertama adalah temuan telepon oleh Alexander Graham Bell pada tahun 1875. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggelaran jaringan komunikasi dengan kabel yang melilit seluruh daratan Amerika, bahkan kemudian diikuti pemasangan kabel komunikasi trans-atlantik. Inilah infrastruktur masif pertama yang dibangun manusia untuk komunikasi global. Memasuki abad ke-20, tepatnya antara tahun 1910-1920, terealisasi transmisi suara tanpa kabel melalui siaran radio AM yang pertama (Lallana, 2003:5).
Komunikasi suara tanpa kabel segera berkembang pesat, dan kemudian bahkan diikuti pula oleh transmisi audio-visual tanpa kabel, yang berwujud siaran televisi pada tahun 1940-an. Komputer elektronik pertama beroperasi pada tahun 1943, yang kemudian diikuti oleh tahapan miniaturisai komponen elektronik melalui penemuan transistor pada tahun 1947, dan rangkaian terpadu (integrated electronics) pada tahun 1957. Perkembangan teknologi elektronika, yang merupakan soko guru TIK saat ini, mendapatkan momen emasnya pada era perang dingin. Persaingan IPTEK antara blok Barat (Amerika Serikat) dan blok Timur (eks Uni Sovyet) justru memacu perkembangan teknologi elektronika lewat upaya miniaturisasi rangkaian elektronik untuk pengendali pesawat ruang angkasa maupun mesin-mesin perang. Miniaturisasi komponen elektronik, melalui penciptaan rangkaian terpadu, pada puncaknya melahirkan mikroprosesor. Mikroprosesor inilah yang menjadi ‘otak’ perangkat keras komputer, dan terus berevolusi sampai saat ini.
Di lain pihak, perangkat telekomunikasi berkembang pesat saat mulai diimplementasi-kannya teknologi digital menggantikan teknologi analog yang mulai menampakkan batas-batas maksimal pengeksplorasiannya. Digitalisasi perangkat telekomunikasi kemudian berkonvergensi dengan perangkat komputer yang dari awal merupakan perangkat yang mengadopsi teknologi digital. Produk hasil konvergensi inilah yang saat ini muncul dalam bentuk telepon seluler. Di atas infrastruktur telekomunikasi dan komputasi  inilah kandungan isi (content) berupa multimedia, mendapatkan tempat yang tepat untuk berkembang. Konvergensi telekomunikasi-komputasi-multimedia inilah yang menjadi ciri abad ke-21, sebagaimana abad ke-18 dicirikan oleh revolusi industri. Bila revolusi industri menjadikan mesin-mesin sebagai pengganti ‘otot’ manusia maka revolusi digital (karena konvergensi telekomunikasi-komputasi-multimedia terjadi melalui implementasi teknologi digital) menciptakan mesin-mesin yang mengganti (atau setidaknya meningkatkan kemampuan) ‘otak’ manusia.
Indonesia pernah menggunakan istilah telematika (telematics) untuk maksud yang kurang lebih sama dengan TIK yang kita kenal saat ini. Encarta Dictionarymendeskripsikan telematics sebagai telecommunication+informatics(telekomunikasi+informatika) meskipun sebelumnya kata itu bermakna science of data transmission. Pengolahan informasi dan pendistribusiannya melalui jaringan telekomunikasi membuka banyak peluang untuk dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk bidang pendidikan. Ide untuk menggunakan mesin-belajar, membuat simulasi proses-proses yang rumit, animasi proses-proses yang sulit dideskripsikan, sangat menarik minat praktisi pembelajaran. Tambahan lagi, kemungkinan untuk melayani pembelajaran yang tak terkendala waktu dan tempat, juga dapat difasilitasi oleh TIK. Sejalan dengan itu mulailah bermunculan berbagai jargon berawalan e, mulai dari e-book, e-learning, e-laboratory, e-education, e-library dan sebagainya. Awalan e- bermakna electronics yang secara implisit dimaknai berdasar teknologi elektronika digital.

2.6 Jenis Aplikasi Teknologi Informasi
Aplikasi teknologi informasi sangat terkait dengan aplikasi teknologi komputer dan komunikasi data dalam kehidupan. Hampir semua bidang kehidupan saat ini dapat memanfatkan teknologi komputer. Beberapa jenisaplikasi tersebut adalah :
Aplikasi di bidang sains : Contohnya adalah aplikasi astronomi (perbintangan).
Aplikasi di bidang teknik/rekayasa : Contohnya adalah pembuatan robot dengan menggunakan konsepkecerdasan buatan agar robot lebih bijak.
Aplikasi di bidang bisnis/ekonomi : Contohnya adalah e-business, e-marketing, e-commerce dan lain-lain.
Aplikasi di bidang administrasi umum : Contohnya adalah aplikasi penjualan/distribusi barang, aplikasipenggajian karyawan, aplikasi akademik sekolah dan lain-lain.
Aplikasi di bidang perbankan : Contohnya adalah e-banking, ATM, dan m-banking.
Aplikasi di bidang pendidikan : Contohnya adalah e-learning (distance learning).
Aplikasi di bidang pemerintahan : Contohnya adalah e-government dan aplikasi inventarisasi kekayaanmilik negara (IKMN).
Aplikasi di bidang kesehatan/kedokteran : Contohnya adalah pemeriksaan ekokardiografi yaitu suatu pemeriksaannon invasif untuk menegakkan diagnose penyakit jantung. Dengan menggunakan alat ini aktivitas otot-otot jantung bisa dilihat langsungdilayar monitor dan lainnya.
Aplikasi di bidang industri/manufaktur : Contohnya adalah simulasi komputer untuk ujicoba atas rancangansistem baru.
Aplikasi di bidang transportasi : Contohnya adalah aplikasi untuk mengatur jadwal penerbangan pesawatterbang.
Aplikasi di bidang pertahanan keamanan : Contohnya adalah aplikasi sistem keamanan data dengan enkripsi


2.7 Perkembangan Hukum mengenai Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai hak atas informasi bagi warga negara Indonesia yaitu:
Pasal 28 C (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Penyebaran informasi melintasi batas-batas wilayah nasional bukanlah fenomena baru, tetapi dengan kemajuan dan perkembangan komunikasi multimedia, ruang lingkup dan kecepatan komunikasi lintas batas meningkat yang juga meningkatkan permasalahan hukum terkait dengan yurisdiksi, penegakan, dan pemilihan hukum di mana cyberspace adalah suatu dimensi yang multi-yurisdiksi dan permasalah yang ditimbulkan oleh dimensi cyberspace menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan dimensi fisik. Secara umum, terdapat 4 (empat) kategorisasi pembatasan akses atas informasi yang terdapat di cyberspace oleh Pemerintahan suatu negara, yaitu:
1.                  Kebijakan Pemerintah yang menganjurkan kepada Industri Teknologi Informasi di wilayahnya untuk melakukan pembatasan secara sukarela;
2.                  Kebijakan Pemerintah yang menjatuhkan hukuman pidana bagi penyedia konten yang membuat konten yang tidak diizinkan dapat diakses melalui internet;
3.                  Perintah resmi untuk membatasi akses atas internet; dan
4.                  Larangan resmi dari Pemerintah atas akses publik dari internet.
Teknologi telah mengubah pola kehidupan manusia di berbagai bidang, sehingga secara langsung telah mempengaruhi munculnya perbuatan hukum baru di masyarakat. Bentuk-bentuk perbuatan hukum itu perlu mendapatkan penyesuaian, seperti melakukan harmonisasi terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah ada, mengganti jika tidak sesuai lagi, dan membentuk ketentuan hukum yang baru.56 Pembentukan peraturan perundang-undangan di era teknologi informasi ini harus dilihat dari berbagai aspek, misalnya dalam hal pengembangan dan pemanfaatan rule of law dan internet, yurisdiksi dan konflik hukum, pengakuan hukum terhadap dokumen serta tanda tangan elektronik, perlindungan privasi konsumen, cybercrime, pengaturan konten, dan cara-cara penyelesaian sengketa domain.
Internet telah menjadi sebuah model infrastruktur informasi global (global information infrastructure/GII) yang madani. Perwujudan dari optimisasi model infratruktur informasi global ini bergantung kepada perlindungan hukum yang didasarkan kepada keberadaan hukum konvensional dan lembaga peradilan untuk menyelesaikan permasalahan yang berpotensi timbul di dalamnya.
Cyberspace merupakan suatu ruang yang tidak dapat dilokalisasi sehubungan dengan sifatnya yang internasional. Tidak adanya suatu kesesuaian antara sifat global dari cyberspace, karakter transnasional, dan batasan geografis nasional dari peradilan menjadi tantangan utama dari pengaturan hukum dalam cyberspace.59Konsep Hukum Internet merupakan hal yang relatif baru, bahkan di Amerika Serikat sendiri sebagai negara yang pertama memperkenalkan internet, konsep hukum internet baru diperkenalkan dalam beberapa tahun di akhir dekade 1980.
Media internet adalah media yang tidak mengenal batas, baik batas-batas wilayah maupun batas-batas kenegaraan. Hal ini membawa dampak bagi perilaku para pengguna internet. Peraturan yang berlaku di suatu negara seringkali berbeda dengan negara lain, sehingga apa yang boleh dilakukan dengan bebas di suatu negara dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum di negara lain, demikian pula sebaliknya. Tantangan terbesar dalam pembuatan peraturan perundang-undangan untuk mengatur internet adalah cepatnya perkembangan dari internet itu sendiri. Internet berkembang sangat cepat sebagai sebuah teknologi dan media, baik dari segi konten, bandwidth, jumlah pengguna, dan sebagainya. Perkembangan ini terus berlangsung secara berkelanjutan, dan bahkan semakin cepat.62 Internet merupakan suatu fenomena global, sehingga untuk dapat diaplikasikan peraturan perundang-undangan harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang dapat diterima secara internasional. Terdapat 3 (tiga) sasaran utama kebijakan pemerintah di bidang telematika, yaitu:
a. tercapainya pertumbuhan ekonomi dan daya saing (economic growth and competitiveness) ;
b. tercapainya peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat; dan
c. tercapainya stabilitas pertahanan dan ketahanan nasional.
Lingkup pengkajian dari hukum teknologi akan terfokus kepada setiap aspek hukum yang terkait dengan keberadaan sistem informasi dan sistem komunikasi itu sendiri, khususnya yang dilakukan dengan penyelenggaraan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:
a. keberadaan komponen-komponen dalam sistem tersebut, yaitu mencakup: (i) perangkat keras, (ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur, (iv) perangkat manusia, dan (v) informasi itu sendiri; dan
b. keberadaan fungsi-fungsi teknologi di dalamnya, yaitu: (i) input, (ii) proses, (iii) output, (iv) penyimpanan, dan (v) komunikasi.
Subjek hukum yang terkait dalam lingkup cyberspace dapat dibedakan menjadi: (i) pihak penjual, produsen, pengembang (developer), atau penyedia jasa; dan (ii) pihak pengguna akhir (end-user) ataupun konsumen (consumer). Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cyberspace dapat diterapkan secara optimal apabila memenuhi karakteristik virtual, yang di antaranya adalah:
a.       Internet memiliki karakter global dan tidak mengenal batas negara;
b.      Setiap pengguna internet dapat melakukan komunikasi secara interaktif, non-interaktif, bahkan dapat melakukan kegiatan penyiaran dengan biaya yang relatif rendah;
c.       Tidak ada satupun yang dapat mengklaim dirinya sebagai pemilik internet yang merupakan gabungan dari baratus-ratus ribu jaringan;
d.      Pertumbuhan yang luar biasa dari pengguna internet dan perkembangan yang cepat pada teknologi internet itu sendiri; dan
e.       Internet tidak berada dalam lingkup pengaturan suatu pemerintahan negara atau organisasi tertentu sehingga dibutuhkan kerjasama internasional dalam upaya mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang muncul.
Kecanggihan teknologi sistem telekomunikasi digital mengakibatkan proses-proses pada sistem informasi dapat dilakukan pada lokasi yang terpisah, sehingga berkembanglah suatu bentuk administrasi perkantoran yang baru (office automation system) yang alur informasinya mampu mengalir dalam jaringan global. Beberapa permasalahan hukum yang menyangkut arus globalisasi informasi (emerging global issues) di antaranya, yaitu: privacy, criminal action, contract and tort liability, proprietary rights in information, ownership of and access to information, emerging legal rights to communicate, dan konsep teritorialitas.

Istilah cyberlaw sebagai hukum yang mengatur aktivitas dalam cyberspace bukan merupakan istilah yang baku, istilah lain yang juga dikenal yaitu law of the internet, law of information technology, telecommunication law, dan lex informatica.69Cyberlaw telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia, khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum cyberlaw di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Cyberlaw merupakan suatu rezim hukum baru yang akan lebih mudah dipahami dengan mengetahui ruang lingkup pengaturannya, yaitu antara lain mencakup:
a. Hak Cipta (Copyright);
b. Merk (Trademark);
c. Fitnah atau pencemaran nama baik (Defamation);
d. Privacy;
e. Duty of Care;
f. Criminal Liability;
g. Procedural Issues;
h. Electronic Contract & Digital Signatures;
i. Electronic Commerce;
j. Pornografi; dan
k. Pencurian.
Republik Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdiri atas 13 bab dan 54 pasal yang mengatur berbagai aspek penting sebagai berikut:
a. Aspek Yurisdiksi
UU ITE menggunakan prinsip perluasan Yurisdiksi (Extra Territorial Jurisdiction) dengan pertimbangan bahwa transaksi elektronik memiliki karakteristik lintas territorial dan tidak dapat menggunakan pendekatan hukum konvensional;
b. Aspek Pembuktian Elektronik
Alat bukti elektronik merupakan alat bukti dan memiliki akibat hukum yang sah di muka pengadilan;
c. Aspek Informasi dan Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang menawarkan produk dalam cyberspace harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar, berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan;
d. Aspek Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan konvensional selama memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam UU ITE;
e. Aspek Pengamanan Tanda Tangan Elektronik
Setiap tanda tangan elektronik harus dilengkapi dengan pengamanan;
f. Aspek Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Suatu laman dalam cyberspace yang memerlukan perlindungan lebih harus dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang disediakan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (Thawte, VeriSign, dan sebagainya);
g. Aspek Transaksi Elektronik
Kegiatan transaksi elektronik dilindungi oleh hukum termasuk pembuatan kontrak elektronik dalam lingkup publik maupun privat;
h. Aspek Nama Domain
Kepemilikan nama domain didasarkan atas prinsip first come first served dengan memperhatikan aspek Hak atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Aspek Perlindungan Privasi
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
j. Aspek Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. Aspek Perlindungan Kepentingan Umum
Pemerintah berwenang melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum dan kepentingan nasional serta Pemerintah menetapkan bahwa instansi tertentu harus memiliki back-up e-data.

l. Aspek Perbuatan yang Dilarang
Beberapa perbuatan dilarang untuk dilakukan dalam cyberspace berdasarkan UU ITE, yaitu:
1. Menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan pornografi, perjudian, tindak kekerasan, penipuan;
2. Menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer atau sistem elektronik;
3. Menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer atau sistem elektronik milik Pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi;
4. Menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan  informasi dalam komputer atau sistem elektronik menyangkut pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan/atau hubungan dengan subjek hukum internasional;

5. Melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode, atau perintah, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak; dan
6. Menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh Negara.
UU ITE mengatur mengenai beberapa asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu
a.       Asas Kepastian Hukum, yang berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengaturan hukum di dalam dan di luar pengadilan;
b.      Asas Manfaat, yang berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi   Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       Asas Kehati-hatian, yang berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan untuk memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
d.      Asas Iktikad Baik, sebagai asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik, sehingga tidak secara sengaja dan tanpa gak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuannya;
e.       Asas Kebebasan Memilih Teknologi atau Netral Teknologi berarti asas pemanfaatan teknologi Informasi dan Transasksi Elektronik tidak terfokus pada peggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Aktivitas internet yang sepenuhnya beroperasi secara virtual, sesungguhnya tetap melibatkan masyarakat (manusia) yang hidup di dunia nyata (real/physical world). Sebagaimana halnya di dunia nyata, aktivitas dan perilaku manusia dalamcyberspace tidak dapat dilepaskan dari pengaturan dan pembatasan oleh hukum. Pengaturan dan pembatasan oleh hukum ditetapkan karena setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan dalam pelaksanaan hak-hak dan kekuasaan-kekuasaannya setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain. Pelaksanaan hak-hak baik di dunia nyata (real/physical world) maupun dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam cyberspace berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi, yaitu tidak adanya pengaturan dan pembatasan oleh hukum yang melindungi hak-hak masyarakat.


2.8 Etika Teknologi Informasi di Indonesia

Sebagai negara yang  tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh  terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap  teknologi belaka.
Ada beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai pekerja
Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual
Pengangguran dan pemindahan kerja
Kurangnya tanggung jawab profesi
Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi
Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :
Rancangan sebuah teknologi yang berpusat pada manusia.
Adanya dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi.
Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi. Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi.
Perkembangan teknologi akan semakin meningkat namun  hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.
2.9 Etika  Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut James H. Moor ada tiga alasan  utama  mengapa  masyarakat berminat untuk menggunakan  komputer  yaitu;
Kelenturan logika (logical malleability),
Memiliki  kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
Faktor Transformasi (transformation factors)
Memiliki  kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
Faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Memiliki  kemampuan  untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.




BAB III
PEMBAHASAN

Menyadari pentingnya TIK sebagai bidang yang berperan besar dalam pembangunan nasional, Kementerian Negara Riset dan Teknologi memberikan arahan sektor-sektor yang diprioritaskan untuk dikembangkan melalui kegiatan riset, antara lain: infrastruktur informasi, perangkat lunak, kandungan informasi (information content), pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan regulasi dan standarisasi (Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006: 5).
1.      Infrastruktur Informasi
Infrastruktur informasi terdiri atas beberapa aspek yang seluruhnya harus dibangun secara paralel dan saling menunjang. Aspek pertama adalah jaringan fisikyang berfungsi sebagai jalan raya informasi baik pada tingkat jaringan tulang-punggung maupun tingkat akses pelanggan. Jaringan tulang punggung harus mampu menghubungkan seluruh daerah Indonesia sampai wilayah pemerintahan terkecil. Pada tingkat akses pelanggan harus memungkinkan tersedianya akses yang murah dan memadai bagi masyarakat luas.
Aspek kedua menekankan pada kemanfaatan sebesar-besarnya pengelolaan sumber informasi bagi seluruh komponen masyarakat. Kondisi ini dapat dicapai melalui diwujudkannya interoperabilitas sumber daya informasi yang tersebar luas sehingga dapat dimanfaatkan secara efisien dan efektif oleh seluruh pemangku kepentingan.
Aspek terakhir adalah pengembangan perangkat keras, baik di sisi jaringan maupun di sisi terminal. Pengembangan ini harus dirancang berdasarkan kebutuhan dan kondisi jaringan yang ada di Indonesia, dengan mengadopsi sistem terbuka dan menanamkan tingkat kecerdasan tertentu untuk memudahkan integrasi sistem dan pengembangannya di masa depan.
2.      Perangkat Lunak
Pengembangan perangkat lunak diarahkan pada realisasi sistem aplikasi yang mampu menunjang proses transaksi ekonomi yang cepat dan aman, serta pengambilan keputusan yang benar dan cepat. Harga yang terjangkau dan daya saing pada tingkat internasional merupakan salah satu kriteria yang dipersyaratkan, khususnya mendukung kebijakan substitusi impor.
Perangkat lunak sistem operasi dengan kehandalan tinggi dan kebutuhan sumber daya memori maupun prosesor yang minimal serta fleksibel terhadap perangkat keras maupun program aplikasi yang baru, merupakan prioritas yang harus dikembangkan. Program aplikasi juga perlu dikembangkan, terutama yang terkait dengan sektor perekonomian, industri, pendidikan, maupun pemerintahan.
Dalam mempercepat pengembangan dan pendayagunaan perangkat lunak, perlu pula ditinjau implementasi konsep open source. Penerapan konsep open source ini diharapkan mampu menggalakkan industri perangkat lunak dengan partisipasi seluruh lapisan masyarakat tanpa melakukan pelanggaran hak cipta.
3.      Kandungan Informasi
Kegiatan pengembangan kandungan informasi (information content) bertujuan  melakukan penataan, penyimpanan, dan pengolahan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi proses pembangunan, pengorganisasian,  pencarian, dan pendistribusian informasi.
Kegiatan riset dan pengembangan kandungan informasi diawali dengan pemetaan berbagai potensi dan informasi nasional beserta pemodelan proses  information retrieval.  Dengan demikian implementasi  information repository daninformation sharing merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan teknologi  informasi dan komunikasi. Pemanfaatan maksimal kandungan informasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi lokal, akumulasi kekayaan seni dan budaya Indonesia yang beraneka  ragam dapat pula dieksploitasi sebesar-besarnya untuk menghasilkan produk-produk seni budaya yang berbasis  multimedia.
4.      Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) diperlukan upaya peningkatan kemandirian dan keunggulan, yang salah satunya adalah dengan mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan untuk membentuk keahlian dan keterampilan masyarakat dan peneliti dalam bidang teknologi yang strategis serta mengantisipasi timbulnya kesenjangan keahlian sebagai akibat kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi.
5.      Pengembangan Regulasi dan Standarisasi
Program kajian regulasi meliputi penyusunan Undang-Undang dan penyempurnaan berbagai kebijakan terkait bidang teknologi informasi, komunikasi danbroadcasting. Salah satunya adalah penyempurnaan Cetak Biru Telekomunikasi dan UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang sudah Telekomunikasi No. 36/1999 yang sudah mulai ketinggalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. Penyelesaian Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berbagai UU lain yang dapat mendorong  pertumbuhan aplikasi IT sangatlah diharapkan realisasinya pada tahun 2005-2025. Termasuk dalam kerangka regulasi ini adalah mempercepat terlaksananya proses kompetisi yang sebenar-benarnya dalam penyediaan jasa telekomunikasi sehingga dapat memberikan perbaikan kondisi layanan, kemudahan bagi pengguna jasa, serta harga yang ekonomis.










Bab IV
Penutup
4.1   Kesimpulan
1.      Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang   merujuk padabertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.
2.      Lingkup pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen.  Komponen yang pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem, misalnya perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan informasi.  Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi.
3.        Terdapat 3 (tiga) sasaran utama kebijakan pemerintah di bidang telematika, yaitu:
a. tercapainya pertumbuhan ekonomi dan daya saing (economic growth and competitiveness) ;
b. tercapainya peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat; dan
c. tercapainya stabilitas pertahanan dan ketahanan nasional.
Lingkup pengkajian dari hukum teknologi akan terfokus kepada setiap aspek hukum yang terkait dengan keberadaan sistem informasi dan sistem komunikasi itu sendiri, khususnya yang dilakukan dengan penyelenggaraan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:65
a. keberadaan komponen-komponen dalam sistem tersebut, yaitu mencakup: (i) perangkat keras, (ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur, (iv) perangkat manusia, dan (v) informasi itu sendiri; dan
b. keberadaan fungsi-fungsi teknologi di dalamnya, yaitu: (i) input, (ii) proses, (iii) output, (iv) penyimpanan, dan (v) komunikasi.

DAFTAR PUSTAKA
1.http://www.academia.edu/208360/Kejahatan_Telematika_sebagai_Kejahatan_Transnasional
2. http://dilahfootballers.blogspot.com/2010/10/telematika-pada-cybercrime.html

3. http://ellaneidlich.blogspot.com/2014/01/jurnal-perkembangan-telematika_7132.html